NOTULENSI FOCUS GROUP DISCUSSION :KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN KELOMPOK PENGHAYAT KEPERCAYAAN DAN AGAMA LELUHUR SUBKOM PEMANTAUAN KOMNAS PEREMPUAN WAINGAPU, SUMBA TIMUR, NTT

Moderator membuka acara dengan ucapan terima kasih kepada hadirin yang telah memenuhi undangan. Dilanjutkan dengan sejarah singkat Yayasan Wali Ati yang berdiri pada 2002, namun mulai terjun di lapangan sejak 2003 hingga saat ini.
Harapan dari moderator adalah bahwa Komnas perempuan tidak hanya melakukan pemantauan sesaat, tapi tahu apayang bisa dilakukan. Mungkin tidak semua yang ada di sinimengalaminya tapi kita bisa mengamati perjalanan yang panjang dari dusun-ke dusun,desa ke desa, dankota ke kota. Moderator menyatakan bahwa pertemuan ini banyak memberi pelajaranmengenai keberadaan agama leluhur dan motif kain tradisional Sumba.Kemudian harinya Komnas Perempuan dan kawan-kawan akan berjalan ke TKP.
Dalam konteks ini, moderator hanya sebagai pihak yang mempersiapkanterselenggaranya pertemuan dalam empat jam ini dan bila ada hadirin yang tidak bisa menghadiri secara penuh ia bisa memaklumi. Demikian dari pihak pengundang dari acara ini.Sebelum di kembalikan kepada Komnas Perempuan, ibu pendeta memimpin doa pembukaan.
Narasumber mengucapkan terima kasih kepada hadirin atas kesempatan yang diberikan.Narasumber sering ke NTT tapi tidak pernah ke Sumba sehingga butaakan Waingapu.Narasumber berharap daerah Sumba adalah daerah yang cukup tertib untuk dipelajari bersama. Isu yang akan dibahas dalam diskusi adalahisu ratusan tahun yang tidak akan selesai sehari dan dua hari. Pada pertemuan awal ini, narasumber membutuhkan masukan terhadap sumber informasi yang hadirin sampaikan.Hadirin bisa secara leluasa mengemukakan pandangan hadirin semua karena Ini merupakan seminar terbatas yang semi tertutup dimana setiap orang bisa leluasa berbicara.Kemudian moderator mengungkapkan harapannya semoga sesi ini bisa selesai sampai makan siang.
Laporan iniakanmenjadi laporan pusat namun tidak akan selesai tahun ini. Kira-kira akan selesai dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Kita telah melakukan pemetaan awal pada beberapa wilayah di Indonesia yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda.Biasanya dalam laporan akhir akan ada pelaporan pribadi kepada narasumber, misalnya namanya apakah boleh disebutkan atau fotonya boleh ada atau tidak.
Kemudian narasumber memperkenalkan diri.Arimbi, seorang Komisioner yang menjabatsebagai ketua di Sub Komisi Pemantauan di Komnas Perempuan yang sudah melakukan pemantauan sejak tahun 2007.Datang mewakili Komnas Perempuan bersama Koordinator Komisi Pemantauan Dwi dan Subkom Pemantauan, Pino.
Dilanjutkan dengan sesi perkenalan peserta.
1. Latungku, pensiunan
   Seorang pensiunan yang masih aktif di Pemda.
2. Samuel Panarangga, pensiunan pegawai
Ia tidak memiliki pekerjaan lain dan hanya di rumah. Awal ia berkecimpung di dunia pendidikan dengan mengelola sekolah.
3. Nurlina, rohaniawan dan akademisi
   Nurlina senang mendapat undangan untuk hadir di pertemuan ini dari Komnas Perempuan karena kebetulaniasenang melakukan riset dibidang perempuan dan anak. Program    tahun ini bersama dengan biro pekerjaan perempuan NTT dan beberapa LSM yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, sehingga ia bersyukur dapat hadir dan dapat    bercakap-cakap tentang keberadaan perempuan di Sumba.
4. Moh. Habibudin, staff di Yayasan Wali Ati dan jurnalis
5. MGS. Tamara Gomes, pengurus Merapu kontak majelis taklim Sumba Timur.
   Ia sangat aktif sebagai anggota BKK dan Posyandu. Ia juga membuka PAUD, BKB untuk balita dan remaja, termasuk membina remaja masjid, berdagang di pasar tahu, tempe,    dan ayam, dan juga seorang Ibu RT.
6.Seorang peserta dari sebuah komunitas
Pekerjaan sebagai Brigadir yang terlibat dalam penegakan proses Hak Azazi Manusia.
7.    Ampaka Bulakan, pengurus cabang NU kab. Sumba Timur
Sehari-hari sebagai PNS di kantor urusan agama Kec. Lewa.Ia juga seorang imam masjid, ketua yayasan yatim piatu yang berlokasi di Muarakabe, dan rohaniawan di kec. Lewa.
8.    Peserta, seorang pensiunan guru.
        Kini berkecimpung di bidang kemanusiaan di organisasi PMI.Gerakan donor darah sukarela adalah program yang sedang hangat saat ini.Ia merasa tertarik datang ke pertemuan ini karena isu Merapu dan diskriminasi yang diangkat dari pertemuan ini.
9.    Seorang Peserta
Ia tertarik datang ke pertemuan dengan Komnas Perempuan tentang Merapu.Kegiatan saat ini adalah beternak.
10.    Ninu, pimpinan Yayasan Wali Ati sejak tahun2002
11.    Dwi Ayu Kartika, Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan
12.    Pino, Subkom Pemantauan Komnas Perempuan
Berasal dari divisi Komnas Perempuan yang melakukan pemantauan terkait perempuan di Indonesia.
13.    Ramude mami, dari Yasanti
14.    Modus Orang Mameha, dari Yasanti
15.    Yuni, dari sebuah yayasan
Ia datang karena mendapat undangan dari Yasanti untuk mengikuti acara ini.
Narasumber kemudian memulai diskusi dengan memperkenalkan pola pikir di Komnas Perempuan.Judul dari pertemuan ini adalah Komnas Perempuan, Masyarakat Adat, dan Kebebasan Berkeyakinan.Catatan tahunan yang merupakan produk Komnas Perempuan adalah catatan kekerasan terhadap perempuan yang datanya didapat dari lembaga pengada layanan di 33 provinsi.
Dari cuplikan seluruh laporan, Komnas Perempuan sudah melakukan pemetaan seperti ini di beberapa tempat dan ditemukan bahwa terdapat diskriminasi bagi mereka yang menganut agama leluhur.Tiga tahun belakangan muncul masalah ketika lahir gerakan E-KTP.Dulu mereka masih bisa mengisi pada data agama dengan Merapu, sekarang strip.Anak-anak yang lahir dari orang tua yang menganut kepercayaan Merapu tidak bisa diakui sebagai anak yang sah.Itu juga menjadi masalah saat pembuatan Kartu Keluarga.Pasangan yang beragama Merapu tidak diakui dan dianggap sebagai pasangan yang pernikahan tidak sah.
Awalnya pengaduan sejenis ini datang dari wilayah Jawa Barat.Namun, lama-lama muncul dari berbagai macam tempat, sehingga Komnas Perempuan mencoba melakukan pemantauan.Berkeyakinan itu bermacam-macam dan tidak hanya bagi enam agama resmi saja.Masyarakat adat yang kami ambil adalah masyarakat yang masih memiliki hubungan dengan leluhurnya.Biasanya mereka berkeyakinan yaitu agama leluhur.Di daerah Jawa, mereka mengalami diskriminasi dalam pengurusan E-KTP.
Menurut Komnas Perempuan (KP) motif tenun diwariskan secara turun temurun.Di Sulawesi Tengah tidak ada budaya menenun, sehingga pewarisan budaya diwariskan dengan tradisi lisan.
Di tahun 1999, sudah ada pertemuan masyarakat adat yang mencoba mengatasi diskriminasi yang dialami masyarakat adat.Ada masyarakat adat yang disuruh berpakaian tanpa melihat tidak berpakaian merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.Secara hukum definisi masyarakat adat tidak ada, yang ada adalah definisi masyarakat hukum adat.
Pasal 18 mengakui eksistensi keberagaman dan keanekaragaman kita bangsa Indonesia. Ini akan menjadi hal besar karena ada UU tentang masyarakat hukum adat yang rancangannya didorong oleh Aliansi Masyarakat Adat. Kalau tidak dilindungi, eksistensi masyarakat adatakan hilang. Kemudian dari segi politikpun, eksistensi masyarakat adat tidak diakui.Negara dan masyarakat Indonesia antara mengakui dan tidak eksistensi masyarakat adat ini.
Bicara tentang hal ini, terjadilah perang ideologi.Diskriminasi yang dialami oleh masyarakat adat terus menerus terjadi.Sampai kapan kita membiarkan saudara-saudara kita mengenal diskriminasi?Karena itu perlunya dibangun dialog-dialog seperti ini untuk mencari jalan keluar terbaik bagi persoalan bangsa Indonesia.Kami selalu menyatakan bahwa apa yang KP lakukan termasuk juga kenapa mendorong orang peduli dengan isu-isu kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya sekadar isu laki-laki, perempuan atau jenis kelamin, tapi bagaimana agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang beradab mengenai adab. Inilah pendekatan yang KP lakukan.HAM bisa menjadi hal yang yang dinamis tergantung komunitas di dalamnya.
Mengenai komunitas adat, kami membaginya menjadi dua fase:
1.    Fase 1993-2011
Pada fase ini, komunitas adat menjadi istilah yang membangunkepercayaan diri komunitas adat itu.Ada 15.000 komunitas adat yang ikut tergabung dalam Aliansi Masyarakat adat.
2.    Fase 2012 sampai ke depan
Kemudian ini merupakan fase yang hingga kini kita jalani.Masyarakat adat perlu diakui secara utuh termasuk dalam UU.Sayangnya keberadaan mereka dengan sistem perkawinan dan sistem waris adatnya tidak diakui dengan melihat kondisi pada saat itu.Keadaan ini memicu hilangnya komunitas tersebut.Berdasarkan pemantauan KP, situasi ini merupakan kekerasan berbasis budaya yang saat ini tengah berada dalam siklus kehidupan manusia. Komunitas adat tertentu memiliki tata cara tertentu dalam menjalankan tradisinya, misalnyaperlakuan terhadap anak sulung,proses menjelang pernikahan mulai dari menikah dengan siapa, lalu dilanjutkan dengan pasca menikah seperti apa, meninggal dan pembukaan lahan seperti apa. Masing-masing punya tata cara tertentu. Upacara dan tata cara ini perlu dihormati. Anggapan bahwa tata cara ini tidak sesuai dengan budaya mendorong kita membuka dialog ini.
Komnas Perempuan lahir dari Kepres dan kejadian 1998 berupa pemerkosaan pada etnis Cina.Sejumlah aktivis perempuan mendesak pejabat Negara untuk mengatasi kerusuhan ini. Habibie kemudian membentuk Komnas Perempuan untuk melihat apa yang terjadi. Upaya perjuangan penegakkan HAM terhadap perempuan tidak hanya dilakukan oleh lembaga tetapi juga korban mengingat banyaknya korban dan keluarga yang mencoba melupakan kejadian tersebut.Di sini, KP melakukan pencatatan dan pemulihan.
Mandat KP terbatas, berbeda dengan komnas HAM. KP mengidentifikasi kekerasan perempuan dalam masyarakat kemudian mendiskusikan dengan lembaga eksekutif, yudikatif, dan presiden.KP menempatkan diri sebagai jembatan antara pemerintah/ negara dengan masyarakat.Bentuk kekerasan yang KP catat juga kekerasan yang terjadi di komunitas.
KP adalah mekanisme HAM nasional.KP hadir tidak untuk menggantikan perangkat eksekutif dan polisi, namun untuk melakukan pemulihan terhadap hak azazi perempuan. Laporan pelanggaran HAM terhadap perempuan ini KPlaporkan secara independen kepada PBB karena Indonesia adalah aggota PBB dan sudah menandatangi delapan instrumen HAM internasional PBB, seperti konvensi ham anak, konvensi kekerasan terhadap perempuan, konvensi anti penyiksaan, konvensi politik, konvensi ekonomi, konvensi sosial budaya, dan sebagainya.
Ada 15 komisioner yang terbagi dalam beberapa sub komisi. Untuk isu khusus, KP memiliki mekanisme gugus kerja: Papua dan perempuan dan konstitusi hukum nasional. Ada ahli untuk setiap isu-isu tertentu.
Kita melihat ruang yang kosong dalam pergulatan komunitas yaitu mengekstrimkan isu dan siklus kehidupan manusia.Kalau bicara hukum, Indonesia tidak punya hukum keluarga padahal keluarga adalah pusat kehidupan manusia.Keluarga adalah pusat semua hukum.Namun ini menjadi ruang yang kosong.
Misal Merapu.Ia memiliki tata cara. Masing-masing memiliki ciri khas dan mereka perlu saling menghormati.Ada Islam tua.Ada pula dahulu masyarakat Indonesia dalam era budaya megalitik, kemudian India, dan Cina. Masyarakat tertentu memiliki mas kawin berupa piring Cina karena pengaruh Dinasti Ching.
Setelah mengidentifikas kekerasan, pelaku, korban, cara, dan pola, barulah kemudian kita melakukan pemulihan hak azazi manusia.
Itu saja gambaran singkat.Narasumber mempersilakan peserta pertemuan untuk mengemukakan pertanyaan dan masukan.

Sesi Diskusi
1.    Peserta 1
Peserta membagi cerita tentang diskriminasi yang ia ketahui yaitu mengenai aliran kepercayaan Merapu. Orang Sumba mengenal pencipta. Artinya mereka percaya ada suatu kuasa yang paling tinggi yang menjadikan itu semua tapi tidak boleh disebut nama dan didekati atau meminta sesuatu langsung kepadanya. Untuk itu mereka meminta kepada leluhurnya yang disebut Merapu.Setiap suku di Sumba memiliki Merapu sendiri danada ratusan Merapu yang menjadi perantara yang masih hidup dengan yang maha kuasa. Agama Merapu ini bersifat perorangan bukan organisasi, tidak ada aturan tertentu, tapi cara berdoa dan pelaksanaannya dilakukan secara turun temurun oleh Sri Ratu yang saat ini sudah sedikit jumlahnya. Tidak ada tempat berdoa khusus. Hanya ada beberapa rumah yang mempunyai tempat khusus berupa tonggak kecil di halaman depan untuk bertanya tentang sesuatu kepada Merapu. Ada juga tempat tertentu disebut Pahomba yaitu tempat melakukan ritual sekaligus tempat yang dihormati oleh masyarakat Sumba.
Ia juga menyatakan tidak ada diskriminasi baik dari masyarakat maupun pemerintah. Sekolah yang dibangun di Sumba menerima anak-anak yang beraliran Merapu.Memang terjadi kemudian diskriminisi administrasi sejak jaman orde baru sejak ada agama-agama nasional yang diakui dan tidak menyebutkan pengakuan terhadap aliran kepercayaan.Yang terjadi di kemudian hari, masyarakat adat Merapu mencari jalan sendiri untuk mencari selamat, misalnya untuk membuat ktp mereka mengaku bahwa agama mereka Kristen atau Islam.Tapi itu agama ktp saja.Menurut Camat setempat, kini masyarakat aliran kepercayaan Merapu sudah bisa menulis agama Merapu di KTP mereka.
Orang Sumba tidak memerlukan surat nikah. Yang membuat surat nikah hanya yang beragama Kristen atau Islam. Orang Sumba yang tidak beragama Islam dan Kristen tidak membuatnya. Tapi itu tetap sah meski tanpa surat pernikahan. Demikian juga akte kelahiran.Orang Sumba merasa tidak perlu membuat akta kelahiran.Meskipun begitu, pemerintah melayani siapa saja yang membuat itu.Menurut peserta tidak ada diskriminasi pada saat itu.
Kini sudah ada diskriminasi.Semua orang dianjurkan memiliki akte kelahiran.Ia mengakui diskriminasi terjadi sangat tinggi di Sumba Timur, tidak hanya pada yang beragama Merapu. Itu disebabkan oleh budaya orang Sumba yang menempatkan perempuan tidak setara dengan laki-laki, contohnya beberapa bulan lalu ada anak SMA yang sudah diterima untuk dinikahkan seorang laki-laki kemudian tidak terima dan datang ke Komnas Perlindungan Anak.
Persamaan hak masyarakat Sumba harus lebih gencar dilaksanakan.Ia mendukung perjuangan hak untuk perempuan tapi tidak dikaitkan dengan Merapu. Menurutnya, bukan aliran kepercayaan itu yang menyebabkan diskriminasi, namun budaya Sumbalah yang menyebabkannya.
2.    Peserta 2
Yang diakui oleh Negara Indonesia ini hanyalah enam agama.Dalam UUD 1945 pasal 18 telah mengatur kebebasan warga negara Indonesia dalam beragama.Hal ini membuat kita berpikir seperti anak SD. Di kurikulim SD zaman dulu, sebuah agama harus memiliki tempat beribadah, kitab, dan umat. Sementara itu, ia pernah menulis dalam bukunya bahwa suatu komunitas itu disebut agama abila ia memiliki unsur berupa ada pernyataan/ wahyu, kepercayaan/ iman, ungdus, dokrin, pengakuan diri, dan misi/ dakwah. Bila kita memilki pemahaman suatu komunitas memiliki unsur seperti yang telah ia tuliskan di bukunya tersebut maka kita sudah bisa menyebut sesuatu itu sebagai agama.
Aliran kepercayaan yang ada, percaya akan Allah yang Maha Melihat dan Mendengar. Sungguh tidak layak menggunakan istilah kafir yang ditujukan pada komunitas Merapu. Istilah kafir dalam bahasa Arab adalah tidak beragama, sedangkan mereka percaya sesuatu dengan cara mereka sendiri.
Ia melihat ada dampak psikologi akibat diskriminasi agama di Indonesia. Negara harusnya mengakui komunitas yang percaya terhadap kepercayaan leluhur.Ia melakukan penelitian pada aliran Jimi Tiu, ternyata banyak konsep makam-makam yang dimiliki oleh agama leluhur ini. Dampak psikologi pada mereka sangat besar karena dianggap sebagai agama tidak resmi.
Menurutnya permasalahan psikologi ini akan mempengaruhi hal-hal lainnya. Di sekolah, guru-guru memiliki pemahaman tentang enam agama resmi saja dan mereka yang percaya aliran kepercayaan di luar agama yang diakui negaraakan rentan mengalami tekanan psikis.
Merapu layak disebut agama karena ia menghargai komunitas Merapu karena sikap mereka yang mampu mengekspresikan kepercayaan mereka. Dalam hal-hal tertentu di Sumba sulit dibedakan mana yang menjadi ekspresi agama dan mana yang budaya.Misalnya budaya Sumba yang menempatkan perempuan sebagai kelas dua.Budaya Sumba yang sesungguhnya tidak menempatkan perempuan sebagai kelas dua.Namun yang terjadi dalam masyarakat Sumba justru degradasi makna dalam memahami nilai-nilai budaya, sehingga masyarakat dewasa ini melihat bahwa di dalam masyarakat orang Sumba perempuan menjadi kelas dua.Selain itu sebetulnya dalam aspek budaya, budaya Sumba menyenangi keseimbangan. Dalam mas kawin pun seimbang.
Tradisi adat mulai dari kelahiran, pernikahan, hingga kematian masih sangat kental dalam masyarakat Sumba karena itu merupakan perintah nenek moyang/ leluhur. Dalam proses kematian, ada kejadian dimana jenazah cukup lama hingga dikubur. Ada nilai positif dari disimpannyajenazah yaitu karena kematian satu anak manusia mempertemukan klan-klan terkait.Zaman dulu pertikaian sangat kuat.Persoalan orang mati tidak hanya milik keluarga inti tetapi juga klan-klan hingga mereka berkumpul di saat kematian salah satu keluarga mereka.Beginilah prosesnya hingga pernah ditemukan kejadian mayat yang belum juga dikubur hingga puluhan tahun.Ada pula gengsi sosial keluarga yang menganggap kalau tidak dipersiapkan acara kematian yang sebesar-besarnya maka dianggap kurang terhormat.
Budaya yang dilakukan kepada leluhur bukanlah pemicu kekerasan. Yang paling bertanggung jawab akan peristiwa kekerasan adalah negara ini. Mengapa saat ini dalam berbagai misi kehidupan kita memiliki pemahaman yang kerdil mengenai keberadaan agama.Dimana agama yang diakui negara itu hanya enam. Bila mata rantai tidak diputus, maka kekerasan akan mewarnai komunitas ini.
3.    Peserta 3
Anggota keluarga peserta yang satu ini banyak yangberaliran Merapu.Nenek kandungnya bahkan tidak mau berpindah agama hingga akhir hayatnya karena memiliki beberapa alasan.Neneknya berkata bahwa sebelum ada agama yang diresmikan pemerintah, hutan ini dulunya banyak.Kemudian banyak orang-orang yang mengaku beragama datang untuk membabat hutan.
Dalam kepercayaan Merapu, mereka mengenal ada hutan yang tidak boleh disentuh yang disebut hutan keramat.Hal ini membuat hutan di Sumba terlindungi.Sekarang hutan keramat tidak ada lagi karena banyak orang yang menebang kayu.
Merapu mungkin memang belum dikatakan agama karena belum memiliki buku.Merapu melestarikan budaya lisan dan turun temurun. Selanjutnya ia mengatakan bahwa ia tidak menemukan diskriminasi terhadap perempuan. Diskriminasi justru muncul ketika masuk ke dalam ranah budaya di Sumba.Sudah seharusnya masyarakat memahami budaya dengan baik.
Beberapa waktu yang lalu, anaknya mengadakan penelitian tentang wanita hamil di pedesaan.Dari penelitian itu ditemukan ada pembagian tugas dalam keluarga.Tugas perempuan adalah mengerjakan pekerjaan rumah tangga sedangkan yang laki-laki mencari makan.Dan mereka melakukan itu secara wajar saja.
Banyak juga perempuan yang mengalami kekerasan seperti perempuan hamil yang hanya berhenti bekerja bila memang benar-benar sakit.Selama tiga hari setelah melahirkan, mereka harus bekerja lagi sehingga ditemukan banyak dari mereka yang pendarahan, sakit, hingga depresi.
Kemudian ia membaca bahwa di sekolah harus menunjukkan surat baptis. Selama pengalamannya mengurus sekolah, tidak ada keharusan demikian.Ini hanya merupakan ketakutan sekolah dan guru dalam melengkapi administrasi siswa.Banyak sekolah yang menerapkansistem beragama nasional karena menginginkan bantuan dari pemerintah.Tentu saja bila tidak menerapkan sistem ini, mereka tidak dapat bantuan.
Mengenai penguburan mayat yang berlangsung lama, kita sebenarnya bisa saja masuk ke dalam masyarakat Merapu danmemberikan pemahaman yang baik kepada mereka. Orang meninggal dikubur terlalu lama dan disimpan di rumah akan berdampak kepada kesehatan, sehingga masyarakat berpikir untuk mengubur dulu, baru dilakukan upacara adat. Bila kita memulai generasi muda dengan hal yang masuk akal untuk mereka, hal-hal yang kita takuti dapat diatasi.
4.    Peserta 4
Dibuka dengan permintaan maaf atas keterlambatan.Nama peserta Tumbiang.Menurutnya Merapu adalah agama yang luhur. Zaman dahulu sebelum masuknya agama lain seperti Islam dan Kristen, semua orang yang ada di Sumba beragama Merapu. Nenek moyang mereka orang Sumba adalah Merapu. Dan kita tidak bisa menemukan ini di daerah lain karena ini merupakan sesuatu yang unik.
Mungkin ini hanya kejadian kasuistik yang tidak menyeluruh karena adanya salah tafsir.Peserta yang sepertinya orang pemerintahan ini menyetakan bahwa mereka justru mendorong pemerintah untuk menerapkan akte kelahiran gratis.Sekitar 40.000 akte telah terealisasi, namun tetap saja, ini masih menjadi jumlah yang sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Sumba.Untuk mengurus akte kelahiran dibutuhkan akte penikahan yang kini untuk mendapatkannya tidak harus di gereja. Sebenarnya cukup dengan surat keterangan nikah adat dari kepala desa dan ditandatangani oleh juru bicara kedua belah pihak. Hukum Sumba itu sah, sehingga kantor catatan sipil bisa mengeluarkan akte kelahiran. Kantor tidak mempermasalahkan agama mereka selamasurat keterangan nikah ada. Yang sering terjadi di lapangan adalah akte kelahiran tidak dapat diterbitkan karena bila tidak ada akte nikah dari gereja dan orang tua maka di akte dicantumkan anak dari si ibu.Anak di perkawinan yang tidak sah.Nama ayahnya dicantumkan di bawah. Tetapi dengan diberikan keringanan lewatsurat keterangan nikah adat ada, akte bisa diterbitkan dengan nama ayah dan ibu yang sah atas anak tersebut.
Hal ini terjadi karena ‘belis’.Kalau ‘belis’ belum selesai, pernikahan ditunda dulu.Menurut pernyataannya, perempuan Sumba adalah perempuan termahal sedunia. Dengan belis ratusan ekor, emas bongkahan, kebau, kuda, dan sapi sebagai mas kawin. Ini yang membuat ada pasangan yang kumpul kebo karena kesulitan memenuhi ‘belis’.Ada pula yang menikah masal karena adat ‘belis’.
Kemudian ada wacana tentang aturan pembatasan ‘belis’.Meski dalam prosesnya masih ada tantangan.Demikian terjadinya kebijakan dalam perkawinan dan adat.Waktu yang begitu lama untuk pengurusan akte tidak digunakan masyarakat seefektif mungkin.Ketika anak mau sekolah baru kemudian akte yang dibutuhkan tersebut diurus.
Mereka mendorong pemerintah untuk memberikan segala fasilitas, turun ke lapangan, melakukan pencatatan sipil secara masal di setiap kecamatan.Mereka menyetujui anggaran untuk pelayanan akte kelahiran, E-KTP, turun ke desa-desa dan kecamatan, dan termasuk penertiban E-KTP.Semua fraksi memberi dukungan kepada kebijakan ini.
Menurutnya, diskriminasi ini hanya kasuistik antara pihak keluarga dan pemerintah.Ia menghimbau agar LSM juga ikut mendukung bila sebagai pemerintah ada hal-hal yang tidak terpantau. Kini dalam pemerintahan, sebagai wujud dari penghormatan dan pelestarian budaya, mereka mengenakan pakaian adat dalam acara tertentu.
Ia pun menambahkan bahwa sunat atau ‘pur lawai’, cukur rambut, dan tingkatan pelaksanaan upacara lainnya saat ini sudah bergeser. Mungkin karena faktor pendidikan.
5.    Peserta 5
Tokoh masyarakat menjadi pengontrol terjadinya kekerasan pada perempuan.‘Belis’ ini harus seimbang.Sekarang ‘belis’ sesuai kemampuan saja.Menurutnya, kepercayaan Merapu sebaiknya diangkat menjadi agama.
6.    Peserta 6
Diskirminasi menyangkut agama Merapu dan leluhur masih belum mendapat perhatian negara.Diskriminasi dapat terlihat dari sulitnya mendapatkan akses pendidikan dan pencantuman agama Merapu di KTP masyarakat beraliran kepercayaan Merapu.
Ia kurang sependapat tentang diskriminasi masyarakat terhadap masyarakat adat Merapu. Aliran kepercayaan Merapu dan masyarakat nyatanya hidup berdampingan dengan damai.Aliran kepercayaan Merapu menurutnya bukan agama karena belum memiliki buku pegangan untuk generasi berikutnya untukdilestarikan.Aliran Merapu adalah tradisi, yaitu hal yang baik dari nenek moyang dahulu termasuk penyembahan dan diwariskan ke generasi berikutnya.Sebuah tradisi boleh diikuti atau tidak.Bila tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, tidak perlu diikuti lagi.
Agama memiliki kekuatan untuk dilestarikan. Untuk itu, ia tidak setuju pernyataan tentang diskriminasi pada agama Merapu. Diskriminasi justru terjadi dalam budaya seperti ada keadaan dalam masyarakat Sumba untuk menempatkan posisi manusia yang berstrata; atas, menengah, dan bawah dari zaman nenek moyang dahulu.
Bila perempuan dibedakan itu karena budaya nenek moyang zaman dahulu.Misalnya dalam suatu pertemuan, perempuan makan setelah laki-laki.Meski mereka disuruh makan duluan, mereka tidak mau karena itu suatu bentuk penghargaan pada lelaki.Tapi itu bukan diskriminasi.
Peserta ini berasal dari Sumba Barat.Bila sesuatu menurut kita menyimpang, belum tentu menyimpang untuk mereka.Oleh karena itu, memang ada kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat tapi itu terjadi karena gejala sosial, seperti dinamika masyarakat dan modernisasi.Namun, bukan dalam konteks aliran kepercayaan dan pemerintah.
7.    Peserta 7
Pandangan masyarakat yang ada di Sumba Timur adalah bahwa Merapu tidak lepas dari situs budaya masyarakat.Nenek moyang telah melakukan ritual sejak dulu secara turun temurun dan Sumba Timur memposisikan Merapu sebagai bagian dari Sumba itu sendiri.
8.    Peserta 8
Sumba Timur memiliki filosofi ‘mata ne apa’. Sumba Timur benar-benar ada dalam aliran kepercayaan, sehingga ia dikenal dengan ‘Bumi Merapu’. Di Sumba Timur, ada banyak raja yang tersebar di berbagai tempat. Versinya pun berbeda-beda.Mereka memiliki versi sendiri tentang budaya mereka dengan keunikan masing-masing tergantung wilayah dimana mereka tinggal.Sumba Timur memang fantastis.
Kita perlu mengidentifikasi kasus diskriminasi terhadap perempuan sehingga kita bisa memastikan apakah ada diskriminasi di Sumba Timur.Beberapa waktu yang lalu ia mendengar dari Ratu mengenaisistem administrasi terhadap masyarakat Merapu. Ratu ternyata mendapatkan bantuan dan agama Merapu dapat dituliskan di KTP.
Ada beberapa tingkatan masyarakat di Sumba Timur seperti golongan raja, suka, hamba, dan masyarakat.Kita perlu hati-hati terhadap bentuk diskriminasi sehingga perlu dilakukan identifikasi dengan teliti untuk menentukan apakah ini pelanggaran terhadap hak perempuan atau budaya.Bisa jadi diskriminasi bersembunyi di balik budaya.
Klarifikasi dari peserta 4:
Pendidikan tidak dapat dinikmati oleh strata hamba. Kecuali ia memiliki tuan yang mendukung sekolahnya hingga menjadi sarjana. Kalau mau menikah dalam lingkungan bangsawan, perempuan harus membawa hamba sekitar 10 orang.Seorang anak raja, di ‘belis’ harus bawa hamba.Perempuan yang disebut ‘atangandi’ tidak bisa menikah lagi dengan sembarang orang.Hanya boleh menikah bila suami punya hamba.Dia tidak boleh menikah dengan orang di luar hambanya.Perempuan tidak diberi kebebasan memilih.Dan hidup seorang hamba dihabiskan untuk mengabdi kepada tuannya secara turun temurun hingga ke anak dan cucunya.Mereka bekerja tanpa digaji kepada tuannya.Menurutnya kondisi ini yang perlu gali lebih dalam.
Di keluarga ibu pendeta pada proses adat pertama, lelaki datang untuk meminang kemudian ada 10 hamba yang dibawa pulang. Proses seperti ini masih terjadi di kampung-kampung. Kalau yang diperkotaan sudah terasimilasi.
9.    Peserta 9
Kita tidak bisa memvonis peristiwa budaya seperti apa adanya. Karena budaya terbentuk karena kesepakatan nenek moyang dan ia berisi aturan. Strata dalam masyarakat Sumba seperti atasan dan bawahan di kantor yang memiliki hubungan yang bersinergi secara damai.
Kita harus lihat masyarakat dari berbagai sisi tidak hanya dari satu sisi.Dalam keluarga tertentu, ada orang tua yang melarang anak untuk meninggalkan rumah. Anak tersebut diharapkanakan melanjutkan estafet keluarga karena mereka dari keluarga menengah ke atas. Bila ia berpendidikan tinggi, statusnya akan goyah dalam masyakat karena ada persaingan dalam masyarakat.Karena itulah mereka diharapkan tetap di rumah.
10.    Peserta 10
Kelangsungan hidup seorang hamba adalah tanggung jawab tuannya.Kalau kita mengacu pada UU perlindungan perempuan, tentu mereka adalah korban.Tapi mereka menganggap itu sudah sewajarnya, sementara generasi kita mengatur dan mencampuri ini hingga berdampak pada berbagai sisi.
Kalau mau melakukan suatu perubahan, mindset masyarakatlah yang harus dibangun.Peran pendidikan menjadi sangat penting.Stakeholder harus duduk bersama untuk menangani kasus-kasus kekerasan perempuan. Kemudian kita akan memperoleh solusi sesuai kebutuhan. Seluruh elemen masyarakat harus memiliki komnitmen yang sama agar kekerasan tidak terjadi.
11.    Peserta 11
Ia seorang ibu rumah tangga yang hobi berorganisasi dan sudah 20 tahunan tinggal di Sumba Timur. Sesuai pengamatannya, Merapu merupakan kepercayaan yang memiliki tata cara penyembahan yang berbeda. Ia mengaku jarang sekali mendengar kasus diskriminasi dan bahkan merasa penasaran apakah diskriminasi itu benar ada di Sumba Timur.
KDRT jarang terjadi tetapi kekerasan anak banyak sekali. Semoga KP bisa bergabung dengan Komnas HAM dan KPAI dalam mengatasi persoalan anak karena banyak sekali kenakalan anak-anak yang ia lihat di sekitarnya.
12.    Peserta 12
Kenyataan di lapangan menyangkut kepercayaan leluhur.
13.    Peserta 13
Titik berangkat penelitian dibuat supaya kita paham. Kita melengkapi saja bukan mempersalahkan yang akan membuat KP menjadi bingung. Yang kita ceritakan tadi adalah kenyataan yang ada di lapangan.Kekerasan rumah tangga tidak hanya perempuan saja yang mengalaminya, tetapi juga anak, dan jompo.Mari kita memberikan masukan yang banyak bagi KP.Inilah kondisi kita di Sumba.Masing-masing punya pengalaman.
Ia pun menceritakan pengalaman tentang kunjungannya ke sekolah-sekolah dan perilaku perempuan yang terlihat berbeda akibat adanya perbedaan dalam masyarakat itu sendiri.
Tradisi lama akan terkikis. Orang tua masa kini gigih sekali menyekolahkan anak mereka, berbeda dengan zaman dahulu.Anak daerah yang sekolah dan pulang ke kampung halamannya pun sudah berubah.Apa yang dibicarakan oleh para peserta saat ini, itulah yang dirasakan di lapangan.
14.    Peserta 14
Sebelum laki-laki dan perempuan akan menikah, mereka mendapatkan nasihat dari tokoh-tokoh adat. Bila ada masalah dalam keluarga, cukup di simpan saja di dalam rumah tangga mereka. Sehingga bila ada kekerasan, mereka akan menyimpan itu dan keluarga lain pun merasa tidak ada kepentingan untuk melapor ke pihak yang berwajib.
Kebetulan beberapa waktu yang lalu, ia dan sejumlah relawan yang membuka ruang konseling di kampus, pernah datang ke radio untuk mengasuh sesi khusus konseling. Ia menemukan banyak sekali kasus yang masuk terutama dari perempuan dan anak.
Narasumber: Apakah ada budaya sunat ?
Peserta menjawab tidak ada.Adanya hanya di Timur.
Selanjutnya narasumber mengungkapkan rasa terima kasihnya atas segala masukan. Dalam empat jam ini kita sudah membicarakan banyak hal. Ini merupakan awal sekali dan ini bukan riset akademisi yang harus selesai dalam setahun.Ini adalah upaya mengenal bangsa Indonesia yang cenderung dikotak-kotakkan meski sebenarnya kita tidak berkotak-kotak.
UU KDRT melihat bahwa masalah rumah tangga adalah masalah publik bukan pribadi.Orang yang makin didzalimi menjadi makin bijaksana.Cakupan kekerasan tidak hanya dipukuli tapi juga pengabaian.Kalau kita membangun kesepakatan bersama maka akan lebih baik menemukan solusinya meskipun menjadi lebih lama. Bila tidak ada informasi lagi, narasumber mengucapkan terima kasih kepada para peserta diskusi.

Penutupan

Moderator kembali memimpin acara dengan mengatakan bahwa yang ada di sini bukanlah orang-orang yang menangani langsung.Bagi moderator dua tahun waktu yang lama. Karena itu setelah esok hari berjalan ke kampung-kampung, tahun depan sudah harus ada di sini lagi. Di sini belum ada peserta dari Pantai Selatan.Moderator berkata apapun yang kita dapatkan di sini adalah hal yang berharga. Hal ini akan menjadi bahan untuk terus melihat dan menemukan persoalan yang unik baik benar ataupun tidak benardi kemudian hari. Enam agama saja yang diakui masih bermasalah apalagi satu yang tidak dimunculkan ke permukaan dan kita lupakan begitu saja.Itu yang harus menjadi pembelajaran bersama.
KP diharapkan tetap datang ke sini tidak dalam kerangka untuk mencari-cari persoalan tapi untuk membantu menyuarakan kondisi faktual yang terjadi di Sumba.Demikian moderator menutup acara.
Di sesi penutupan ternyata masih ada peserta yang ingin bertanya.Ibu Sandra menanyakan Yayasan Wali Ati bergerak dalam bidang apa. Kemudian Ia berharap agar ada perhatian dari peserta untuk datang ke posyandu di kampung-kampung untuk melihat masalah kekerasan pada anak-anak.
Moderator menyatakan bahwa Yayasan Wali Ati atau disingkat Yasanti merupakan yayasan yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan.Visinya adalah membina pemberdayaan perempuan dan anak di Sumba. Lembaga ini telah berdiri pada tahun 2002 dan telah bekerja sama dengan organisasi internasional sperti USAID sejak 2003 dan lembaga Internasional German dan BPM.
Narasumber sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Daud atau ratu dan semua hadirin menyantap makan siang.